Pages

19.7.12

Kurikulum Konvensional dan KTSP

    Pada saat era Orde Lama dan Orde Baru, kekuasaan pemerintah yang sedemikian besar dalam melakukan kontrol dan intervensi dalam berbagai bidang termasuk bidang pendidikan membuat guru tidak bisa berbuat banyak. Saat itu, para guru tidak berani dan tidak dapat banyak bereksperimen dalam melakukan metode pembelajaran. Kurikulum menjadi sebuah pedoman baku yang harus ditaati tanpa boleh diubah-ubah dan tanpa banyak protes. 
    Angin segar baru mulai berhembus setelah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang kemudian disempurnakan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mulai dipergunakan pada tahun 2006. KTSP lahir sebagai akibat dari reaksi dunia pendidikan yang menganggap bahwa selama ini perumusan kebijakan hanya bersifat sentralistik, top-down tanpa mengetahui dengan pasti kondisi lapangan dan tidak melibatkan civitas satuan pendidikan (sekolah) . Landasan pemberlakuan KTSP didasarkan pada : 
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional . 
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. 
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi (SI). 
  4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL). 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006. 

     Menurut Permendiknas nomor 24 tahun 2006, KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan dan ditetapkan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah), baik satuan pendidikan dasar (Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama), maupun menengah (Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan), sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan serta tetap berdasarkan pada UU, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Secara singkat, KTSP adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan (sekolah) dengan tetap memperhatikan kompetensi dasar yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) . 
  Pengembangan kurikulum di sini mencakup kegiatan merencanakan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi kurikulum yang telah dirumuskan bersama. KTSP dapat dikatakan sebagai upaya tindak lanjut untuk menyempurnakan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang diberlakukan sebelumnya, dengan tetap memegang mengacu kepada tercapainya paket-paket kompetensi , yaitu : 
  1. Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal. 
  2. Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman. 
  3. Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi. 
  4. Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif. 
  5. Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi. 

   Secara umum tujuan pendidikan KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Sedangkan secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk: 
  1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia. 
  2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangankan kurikulum melalui pengembalian keputusan bersama. 
  3. Meningkatkan kompetesi yang sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai . 

     Dari tujuan ini, poin penting yang perlu disambut baik adalah adanya keinginan pemerintah untuk mengajak para civitas sekolah dan masyarakat untuk ikut terlibat serta berinisiatif dalam perumusan kurikulum. Dengan adanya undangan untuk berpartisipasi dalam perumusan kurikulum di tingkat sekolah, maka diharapkan akan muncul tanggung jawab moral di lingkungan masyarakat bahwa pendidikan bukan hanya tugas yang diemban sekolah. 
      Pelibatan masyarakat dalam komite sekolah untuk ikut merumuskan kurikulum juga tercermin dalam prinsip pengembangan KTSP seperti : 
  • Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, peserta didik harus ditempatkan pada posisi sentral sehingga kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik. Selain itu, pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. maka kegiatan pembelajaran harus berpusat pada anak didik.
  • Beragam dan terpadu 
  • Relevan dengan kebutuhan hidup. Dalam melakukan pengembangan kurikulum, keterlibatan stakeholders dapat dimungkinkan untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatn, dunia usaha dan dunia kerja. 
  • Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
  • Belajar sepanjang hayat. Dalam modul panduan KTSP, dikatakan bahwa hakikat belajar sepanjang hayat adalah bahwa kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya. 
  • Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

      Kemudian, apabila dibandingkan dengan kurikulum konvensional yang ditetapkan depdiknas, paling tidak sampai kurikulum 1994, kurikulum yang telah diterapkan menurut pakar-pakar pendidikan dinilai terlalu berat (standar kompetensi dan materinya), dan mendewakan aspek kognitif serta terlalu banyak menggunakan jam pelajaran. Ketika diberlakukan, banyak sekolah yang terlalu bersemangat ingin meningkatkan kompetensi iptek siswa, sehingga muatan iptek pun dibesarkan. Tetapi yang patut disayangkan adalah SDM yang tersedia belum siap, sehingga hasilnya hanya sekitar 30% siswa yang mampu menerapkan kurikulum tersebut. Hal lain yang perlu disadari bahwa siswa bisa menjadi terlalu terbebani dengan banyaknya jam pelajaran dan mempengaruhi perkembangan jiwa anak, terlebih jika orang tua tidak mensupport anak dan cenderung menekan anak untuk belajar. 
       Permasalahan seperti penciptaan suasana formal dan kaku di sekolah, standar jam pelajaran yang cukup lama, serta metode pembelajaran yang kurang atraktif cenderung membuat aspek psikologis dan kreatifitas anak terhambat bahkan hilang. Selain itu, penekanan kepada aspek kognitif semata membuat nilai yang diperoleh anak di setiap tugas, ulangan dan raport menjadi satu-satunya instrumen guru dan sekolah untuk menetapkan seorang anak ‘pintar’ atau ‘tidak pintar’. Padahal manusia merupakan mahluk yang mempunyai multiple intelegencies (kecerdasan majemuk). Mendewakan salah satu aspek tanpa menganggap anak mempunyai bentuk potensi kecerdasan lain berarti melakukan ‘dehumanisasi‘ terhadap pribadi anak didik. 
      Lebih lanjut, kurikulum yang dinilai terlalu berat oleh para pakar pendidikan ini juga akan berhubungan langsung dengan beban materi pelajaran dan standar kompetensi sebagai turunan dari kurikulum yang akan diberikan bagi peserta didik. Hal yang terjadi seakan-akan beban materi harus dikuasai oleh seorang anak dalam rentang waktu yang telah ditentukan, setelah itu diadakan test (ulangan). Terserah anak mau mengerti atau tidak, yang penting guru merasa sudah menyelesaikan kewajibannya untuk memberikan materi. Bagi anak yang bisa memperoleh nilai standar tujuh ke atas, berarti anak tersebut sudah ‘pintar’. Apabila anak belum mengerti atau nilai yang diperoleh berada di bawah standar nilai cukup, maka dianggap salah anak itu sendiri mengapa dia tidak bisa. Setelah itu anak harus memasuki bab pelajaran lain lagi yang terkadang tidak berhubungan dengan bab sebelumnya. Dalam kurikulum sekolah dasar bahkan materi pelajaran yang terlihat (dan terasa) kurang penting bagi kehidupan anak secara praktis dalam umur mereka juga ikut dijejalkan dalam otaknya. Apa boleh buat, demi memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan. 
     Guru adalah variabel lain yang mempunyai peran penting sebagai tenaga pelaksana dan mempunyai andil untuk ikut mempengaruhi pelaksanaan kurikulum. Metode guru dalam melakukan pembelajaran di dalam kelas akan berpengaruh bagi penerimaan anak mengenai materi pelajaran yang diberikan serta image pelajaran tersebut bagi diri anak. Guru yang cenderung kaku dan galak dalam memberikan materi pelajaran akan membuat anak-anak menjadi takut untuk bersikap kritis, bertanya, dan menjawab pertanyaan. Akibatnya anak hanya bisa menurut semua yang dikatakan guru tanpa berani mempertanyakan. Munculah ‘kebudayaan bisu’ seperti yang dikatakan oleh Paulo Freire . Efek lebih lanjut, ketika seorang anak tidak menyukai guru yang bersangkutan maka anak juga akan berpotensi untuk tidak menyukai materinya dan pelajarannya secara keseluruhan. 
   Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan beberapa perbedaan mendasar antara Kurikulum konvensional dengan KTSP yang terletak pada penguasaan kompetensi, yakni merupakan gabungan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak yang dilakukan secara konsisten. 
     Sedangkan kurikulum 1994 meskipun telah menggabungkan ketiga ranah tersebut, tetapi ketiganya belum nampak dilakukan secara bersama-sama dan menjadi kebiasaan berpikir dan bertindak, apalagi kebiasaan yang dilakukan secara konsisten. 
  Jadi perbedaan utama keduanya adalah penekanan pada kompetensi dan latihan kompetensi yang dilakukan secara terus menerus, serta pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Berikut ini beberapa persamaan dan perbedaan antara kurikulum konvensional dan KTSP 

1. Kedua-duanya mempunyai persamaan : 
a) Pendidikan dasar 9 tahun, 
b) Penekanan pada kemampuan Membaca, Menulis, dan Berhitung 
c) Konsep-konsep dan materi pokok (esensial) pada setiap mata pelajaran untuk mencapai kompetensi 
d) Adanya muatan lokal 

2. Kedua-duanya mempunyai perbedaan : 
KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) 
a) Pemberdayaan sekolah dan daerah 
b) Memuat Standar Kompetensi 
c) Kegiatan pembiasaan perilaku terintegrasi dan terprogram 
d) Pengenalan mata pelajaran TIK 
e) Penilaian Berbasis Kelas (PBK) 
f) Pendekatan tematik di kelas I dan II SD/MI untuk memperhatikan kelompok usia 
g) Kesinambungan pemeringkatan kompetensi bahan kajian dari kelas I sampai kelas XI. h) Silabus disusun oleh daerah dan atau sekolah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. 

Kurikulum 1994 
a) Sentralistik 
b) Tidak memuat standar kompetensi 
c) Tidak ada kegiatan pembiasaan perilaku terintegrasi dan terprogram 
d) belum ada mata pelajaran TIK 
e) Meskipun sudah disarankan untuk melakukan PBK, kenyataannya masih didominasi penilaian pilihan ganda 
f) Pendekatan tematik di kelas I dan II SD/MI hanya disarankan 
g) Tidak ada kesinambungan pemeringkatan kompetensi bahan kajian dari kelas I sampai kelas XII



di sudut sepi kontrakan 
Pekayon, Jakarta Selatan

0 komentar:

Posting Komentar